materi pai untuk
siswa smp kelas viiI.
oleh: Bambang P.
1.
BACAAN
QOL-QOLAH.
Qol-qolah adalah bacaan sukun pada huruf :ب،
ج، د، ط، ق, yang mana cara
membacanya adalah memantul atau membalik.
Qol-qolah sendiri sebenarnya dapat dipilah menjadi dua bagian,
yaitu qol-qolah sugro dan qol-qolah kubro.
Qol-qolah sugro yaitu huruf tersebut terkena sukun pada tengah
kalimat sedangkan qol-qolah kubro yaitu huruf tersebut terkena sukun pada akhir
kalimat atau akhir kata.
Comtoh qol-qolah sugro dan qol-qolah kubro.
Huruf qol-qolah
|
Contoh qol-qolah sugro
|
Contoh qol-qolah kubro
|
ب
|
çtIö/F{$#
|
ôÎ1r&
5=ygs9
¡=s?ur
|
ج
|
óOs9r&
ö@yèøgs
ö/èfyøx.
|
Ïä!$uK¡¡9$#ur
ÏN#s
Ælrçã9ø9$#
|
د
|
¢
çm»tR÷yuOèO
|
ö@è%
uqèd
ª!$#
îymr&
|
ط
|
üÏ%©!$#
OßgyJyèôÛr&
`ÏiB
8íqã_
|
Iwr&
¼çm¯RÎ)
Èe@ä3Î/
&äóÓx«
8ÝÏtC
|
ق
|
ù&tø%$#
ÉOó$$Î/
y7În/u
Ï%©!$#
t,n=y{
|
&tø%$#
ÉOó$$Î/
y7În/u
Ï%©!$#
t,n=y{
|
2.
IMAN
KEPADA KITAB ALLOH.
Sebagai umat muslim wajib bagi kita untuk beriman kepada
kitab-kitab Alloh. Kitab Alloh terdiri dari :
a.
Taurot
: kitab ini diturunkan kepada nabi Musa as. Guna untuk menyeru kaum bani
isro’il:
$oY÷s?#uäur ÓyqãB |=»tGÅ3ø9$# çm»oYù=yèy_ur Wèd ûÓÍ_t6Ïj9 @ÏäÂuó Î) wr& (#räÏGs? `ÏB ÎTrß WxÅ2ur ÇËÈ
Dan Kami berikan kepada Musa kitab
(Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan
firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku, Qs. Al-isro’ : 2
b.
Zabur
: kitab ini diturunkan kepada nabi Daud as.untuk memberi peringatan kepada
kaumnya.
c.
Injil
: kitab ini diturunkan kepada nabi Isa as, berfungsi untuk bani Isro’il.
d.
Al-qur’an
: kitab ini diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Berfungsi untuk memberi
petunjuk kepada seluruh umat manusia. Secara garis besar al-qur’an memuat
ajaran tauhid atau keimanan, ibadah dan syariah.
Dengan demikian
iman kepada kitab Alloh mengandung pengertian, kita wajib percaya kepada semua
kitab yang diturunkan Alloh dan dari 4 kitab tersebut al-qur’anlah kitab yang
paling sempurna karena memang keberadaannya berfungsi menyempurnakan kitab
sebelumnya yang telah banyak dirubah oleh kaumnya.
Al-qur’an
diturunkan sebagai pedoman hidup umat manusia. Sebagai petunjuk, menyampaikan
kabar gembira dan balasan bagi yang berbuat baik sesuai tuntunan Alloh serta
memberi peringatan kepada umat manusia, untuk itu al-qur’an mempunya banyak
nama seperti :
Al – huda =
sebagai petunjuk
Kalamulloh =
firman Alloh
Al –qolam =
tulisan
Al = furqon =
pembeda dll.
Sebenarnya keempat
kitab di atas memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu memberi petunjuk
kepada setiap umat menuju jalan yang diridoi Alloh, di dalam kitab Alloh
terdapat firman-firman Alloh yang mengajarkan ketauhidan, menyampaikan kabar
gembira dan peringatan serta masih banyak lagi isi atau kandungan di dalam
kitab-kitab Alloh.
Yang menjadi
pertanyaan jika semua kitab memiliki fungsi yang sama mengapa harus diturunkan
secara berulang-ulang dan berganti nama? Karena isi dari kitab-kitab sebelum
al-qur’an telah banyak diselewengkan oleh umatnya. Itu sebabnya kitab al-qur’an
diturunkan sebagai penyempurna kitab terdahulu, karena keberadaannya sudah
tidak sempurna lagi.
$yJÎ6sù NÍkÅÕø)tR öNßgs)»sVÏiB öNßg»¨Zyès9 $oYù=yèy_ur öNßgt/qè=è% ZpuÅ¡»s% ( cqèùÌhptä zOÎ=x6ø9$# `tã ¾ÏmÏèÅÊ#uq¨B (#qÝ¡nSur $yàym $£JÏiB (#rãÏj.è ¾ÏmÎ/ 4 wur ãA#ts? ßìÎ=©Üs? 4n?tã 7poYͬ!%s{ öNåk÷]ÏiB wÎ) WxÎ=s% öNåk÷]ÏiB ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã ôxxÿô¹$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÌÈ
(tetapi)
karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati
mereka keras membatu. Mereka suka merobah Perkataan (Allah) dari
tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka
telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) Senantiasa akan melihat
kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak
berkhianat), Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik. Qs. Al-maidah : 13.
3.
AKHLAK
TERPUJI.
Dalam pembahasan akhlak terpuji kali ini akan dibahas mengenai :
A.
Zuhud.
Kata zuhud di dalam bahasa arab atau ilmu balaghoh mempunyai arti
sungguh-sungguh, tidak ingin berpaling atau meninggalkannya dan takut kehilangan.
Dari banyak arti dan pengertian tersebut mempunyai satu makna yaitu berkaitan
dengan keimanan atau keyakinan. Maksudnya adalah apabila seseorang yang sudah
terlanjur merasakan manisnya iman maka apa pun yang ia lakukan, ia akan selalu
bersungguh-sungguh dan bila ada sesuatu yang ia rasakan sekiranya menyimpang
dari apa yang ia yakini maka ia akan menyesal.
Apapun yang ia lakukan tentu tidak akan pernah lepas dari ketentuan
alloh, karena ia akan merasa berdosa, ia akan merasa kehilangan keseimbangan. Bagi
orang yang beriman maka hukumnya wajib untuk memiliki sifat ini, karena ia
percaya bahwa di dalam kehidupan ini allohlah yang menghidupkan kita, sudah
sewajarnya bila kita senantiasa berusaha menjalani kehidupan sesuai dengan
tuntunan alloh dan rosulnya.
Ia akan menjaga diri dengan baik, agar tidak menyimpang dari aturan
alloh.
B.
Tawakal.
Tawakal artinya berserah diri hanya kepada alloh, maksud berserah
diri di sini bukan berarti ia tidak mau berusaha dan hanya menunggu keajaiban
saja bukan.
Berserah diri di sini maksud di sini adalah seseorang akan selalu
berusaha dan terus berusaha namun dengan penuh keyakinan bahwa apa yang ia
lakukan berhasil atau tidak yang menentukan adalah alloh. Dia hanya sebatas
berusaha dengan kesungguhan.
Seseorang yang memiliki sifat ini insyaalloh akan selamat dari
kesyirikan, iri hati dan dendam, orang yang mampu menciptakan rasa ini
insyaalloh akan meraih kedamaian hidup.
4.
AKHLAK
TERCELA.
Akhlak tercela adalah gambaran suatu hal yang mengandung unsure tercela
dan seyogyanya hal tersebut dijauhi oleh umat muslim. Diantara hal-hal tercela
yang akan dibahas di dalam bab ini adalah :
A.
Ananiah
: ananiah asal kata dari ana yang memilili arti aku yang mendapat imbuhan iah
sebagai kata ganti milik, dengan demikian kata ananiah menunjukkan kata sifat
yang berarti keakuan atau egois.
Seseorang
yang memiliki sifat ini cenderung mementingkan diri sendiri dan kurang peduli
terhadap orang lain. Di dalam memutuskan suatu permasalahan pun ia cenderung
mengutamakan pendapat sendiri dan sering mengabaikan musyawarah bersama atau
pendapat orang banyak serta hukum yang bersifat formal.
B.
Ghibah
: ghibah atau menggunjing ialah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencari
keburukan orang lain, mencela orang lain, meremehkan orang lain dll.
Ghibah
merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela bahkan alloh telah mengingatkan,
barangsiapa suka mencela maka kelak akan disuruh memakan bangkai seseorang yang
ia gunjing dan daging bangkai tersebut dalam keadaan busuk. Firman alloh :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w
öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB ( wur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& wur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# cÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( wur (#qÝ¡¡¡pgrB wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& $\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain,
boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula
sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan
itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil
dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan)
yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan
purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan
janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang
sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada
allah. Sesungguhnya allah maha penerima taubat lagi maha penyayang. Qs.
Al-hujurot : 11. - 12.
Kata saudara
dalam ayat tersebut memiliki cakupan makna yang luas, bisa jadi saudara yang
masih ada ikatan darah, saudara dekat yang selalu bersama atau hidup
berdampingan dengan kita dan yang paling baku adalah saudara seiman dan
seaqidah.
C.
Namimah
: namimah artinya mengadu domba. Termasuk suatu perbuatan tercela karena bertujuan
menghasut satu dengan yang lain yang berujung memecah belah persatuan dan persaudaraan
serta melahirkan permusuhan.
D.
Iri
hati : seseorang yang memiliki sifat ini cenderung merasa tidak rela melihat
orang lain beruntung atau lebih baik dari dirinya.
Maka
untuk melampiaskan rasa tidak suka tersebut maka ia akan melakukan banyak hal
seperti menghasut orang lain, berburuk sangka kepada orang lain bahkan tidak
segan-segan ia menyebarkan fitnah dengan harapan orang yang mendapat
kebahagiaan tersebut tidak lagi merasa bahagia.
5.
SHOLAT
SUNNAH.
Banyak sekali jenis atau macam sholat sunnah namun pada bab ini
akan dikupas mengenai sholat sunnah rowatib saja.
Sholat sunnah rowatib adalah sholat sunnah yang waktunya
mengelilingi sholat fardlu. Diantaranya adalah :
a.
2
roka’at sebelum shubuh.
b.
2
atau 4 roka’at sebelum dhuhur.
c.
2
atau 4 roka’at ba’da dhuhur.
d.
2
roka’at sebelum ashar.
e.
2
roka’at ba’da maghrib.
f.
2
atau 4 roka’at sebelum isya’ dan
g.
2
atau 4 roka’at ba’da isya’
Untuk
pelaksanaan sholat sunnah rowatib sebelum sholat fardlu disebut qobliyah,
waktunya antara adzan dan iqomah, sedangkan sholat sunnah setelah sholat fardlu
disebut ba’diyah, waktunya setelah sholat fardlu dan dzikir.
6.
MACAM-MACAM
SUJUD.
A.
Sujud
sahwi.
Sujud sahwi adalah sujud yang disebabkan karena ada unsure lupa
dalam melaksanakan rukun sholat, misalkan lupa tahiyyat awal. Hukum sujud sahwi
adalah sunnah.
Tata cara sujud sahwi adalah setelah salam membaca takbir lalu
bersujud dan membaca tasbih layaknya sujud dalam sholat, kemudian duduk
diantara dua sujud do’anya pun sama lalu sujud kembali.
Penyebab sujud sahwi selain lupa melaksanakan rukun sholat adalah
karena lupa jumlah bilangan roka’at (kelebihan atau kekurangan), ragu-ragu
dalam melaksanakan suatu rukun atau ragu mengenai jumlah roka’atnya, kelebihan
atau kekurangan rukun sholat (misalkan sujud yang seharusnya dua kali namun
hanya dikerjakan sekali atau malah berlebihan menjadi tiga kali).
B.
Sujud
syukur.
Sujud syukur merupakan sujud yang disebabkan karena ia mendapat
keuntungan atau karena selamat dari suatu musibah.
C.
Sujud
tilawah.
Sujud ini disunahkan kepada seseorang yang membaca atau mendengar
bacaan ayat-ayat sujudah, baik di dalam sholat maupun di luar sholat.
Tata cara sujud tilawah :
1.
Di
dalalm sholat.
Saat membaca surat yang di dalamnya terdapat ayat tersebut kemudian
sampai pada ayatnya maka bacaan dihentikan sejenak lalu membaca takbir, setelah
takbir bersujud dan membaca do’a, kemudian bangkit dan melanjutkan bacaan atau
melanjutkan gerakan sholat lanjutannya.
2.
Di
luar sholat.
Usai membaca ayat yang menyeru untuk sujud tilawah maka ia berniat
untuk bersujud dan melaksanakan takbirotul ihrom, sujud dan berdo’a, duduk dan
salam layaknya salam di dalam sholat.
Yang dibaca di dalam sujud tilawah :
سُجَدَؤَجْهِيْ لِلَّذِي خَلَقَهُ ؤَشَقَّ سَمْعَهُ ؤَبَضَرَهُ
بِحَؤْلِهِ ؤَقُؤَتِهِ
Aku sujud kepada tuhan yang menjadikan diriku, tuhan yang
membukakan pendengaran dan pengelihatan dengan kekuasaannya. Hr. Tirmidzi.
Ayat – ayat sujudah :
1.
al-‘arof : 208.
2.
Al-ro’ad
: 15.
3.
An-nahl
; 50.
4.
Al-isro
;109.
5.
Mariyam
: 58.
6.
Al-hajj
:18 & 77.
7.
Al-furqon
:60.
8.
An-naml
: 26.
9.
As-sujdh
: 15.
10. Ash-shod 24.
11. Haa’mim : 38.
12. An-najm : 62.
13. Al-insyiqoq ; 21.
14. Al-‘alaq ;19.
7.
PUASA.
Puasa dalam bahasa arob disebut shoum atau shiyam yang berarti
menahan, shiyam menurut syari’at adalah menahan diri dari makan, minum serta
hawa nafsu. Perlu diketahui menahan hawa nafsu di sini tidaklah selalu identik
dengan sexualitas tetapi mengendalikan emosi marah, menggunjing mencuri dll
serta perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak amalan puasa.
Pelaksanaan puasa mulai dari waktu shubuh atau terbit fajar hingga
terbenam matahari atau waktu maghrib.
A.
Hukum
puasa.
1.
Wajib:
yang termasuk puasa wajib adalah :
a.
Puasa
pada bulan romadhon.
b.
Puasa
nadzar, disebabkan ia telah berjanji akan melaksanakan puasa pada waktu
tertentu.
c.
Puasa
kafarot / denda, puasa yang disebabkan pelanggaran dalam hukum syar’i yang
tebusannya adalah ia harus berpuasa pada batas waktu yang telah ditentukan.
2.
Sunnah:
puasa sunnah adalah puasa yang diajarkan dan dilaksanakan rosululloh di luar
puasa wajib.
Puasa sunnah ini biasanya ditentukkan waktunya seperti puasa senin
dan kamis, puasa syawal 6 hari, puasa qomariah, puasa ‘arofah dll.
3.
Makruh:
puasa makruh adalah puasa tanpa dibatasi atau ditentukan waktunya dan hal ini
sering dilaksanakan rosululloh dengan tanpa adanya unsure kesengajaan
sebelumnya bahkan bersifat mendadak.
Meskipun tanpa dibatasi waktunya, tapi bila sampai waktunya berbuka
(terbenamnya matahari) tetap diharuskan berbuka.
4.
Harom:
puasa dihukum harom berdasarkan dua kategori :
a.
Kategori
waktu : pada waktu hari raya idul fitri (1syawal ), hari raya idul adha / idul
kurban ( 10 dzulhijah) dan pada hari tasyrik (11-13 dzulhijah).
b.
Puasa
tanpa batas: puasa tanpa batas dapat dibedakan menjadi dua yaitu puasa tanpa
berbuka juga tanpa sahur dan puasa sepanjang masa, maksudnya puasa
terus-terusan setiap hari, meskipun dalam berpuasa ia tetap berbuka pada
waktunya (terbenamnya matahari).
B.
Syarat
puasa.
1.
Beragama
islam dan beriman.
2.
Sehat
jasmani dan rohani.
3.
Sudah
akhil baligh.
4.
Tidak
berhalangan dalam syar’i.
C.
Yang
membatalkan puasa.
1.
Makan
dan minum dengan sengaja.
2.
Tidak
dapat menahan hawa nafsu.
3.
Wanita
haidh/menstruasi.
4.
Wanita
nifas.
D.
Yang
merusak amalan puasa.
Yang merusak amalan puasa adalah segala hal perbuatan tercela
seperti marah, bergunjing, berpikir kotor, berburuk sangka dll.
E.
Yang
boleh meninggalkan puasa.
1.
Anak-anak.
2.
Wanita
haid dan nifas, dia wajib mengqodho’ puasanya dikala suci.
3.
Wanita
hamil dalam keadaan lemah, ia cukup membayar fidyah.
4.
Wanita
menyusui yang sekiranya berpuasa akan memperburuk kesehatannya dan kesehatan
anaknya, ia cukup membayar fidyah.
5.
orang sakit yang tidak mampu berpuasa atau
kalau berpuasa akan membahayakan puasanya, ia wajib mengqodho’nya.
6.
Orang
sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, keluarganya cukup membayar
fidyah.
7.
orang lanjut usia dalam keadaan lemah,
cukuplah membayar fidyah.
8.
Pekerja
berat yang tidak ada penggantinya, jika berpuasa ia tidak kuat bekerja dan
tidak ada tempat kerja lain, ia boleh memilih mengqodho dan membayar fidyah
akan tetapi sebaiknya ia membayat fidyah.
9.
Musafir
dalam perjalanan jauh dan membutuhkan waktu lama dalam perjalanan, ia wajib
mengqodho’nya. Perlu diketahui orang yang dalam perjalanan jauh akan tetapi
waktu perjalanannya singkat maka tidak dibenarkan berbuka puasa (misalkan naik
kapal terbang, kapal dll).
F.
Hikmah
puasa.
1.
Ia
menjadi dekat kepada alloh.
2.
Mendapatkan
pahala puasa.
3.
Bisa
menahan diri dari hawa nafsu.
4.
Melatih
kesabaran dan berlaku bijak.
5.
Menanamkan
rasa peduli terhadap sesama.
8.
ZAKAT.
A.
Zakat
fitroh.
Zakat fitro berfungsi untuk mensucika jiwa seseorang setelah
berupaya melaksanakan puasa romadhon sebulan penuh.
Pembayaran zakat fitroh berbentuk bahan makanan yang mengenyangkan
dengan yang biasa ia konsumsi sehari-hari dengan ukuran 1 sa’ di arob = 3.1
liter = 2,5 kg beras.
Zakat dibebankan kepada :
1.
orang yang beragama islam.
2.
seseorang yang memiliki keluarga minimal baru
lahir pada akhir romadhon, sebelum matahari terbenam.
3.
mempunyai kelebihan rejeki yang dapat
dikonsumsi sekeluarga yang menjadi beban tanggungan nafkahnya sehari semalam.
Waktu yang
tepat untuk membayar zakat fitroh :
1.
Selama
bulan romadhon.
2.
Pada
bulan romadhon terakhir, sebelum matahari terbenam.
3.
sesudah sholat shubuh sebelum sholat idul
fitri.
Yang berhak
menerima zakat :
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan allah, dan allah maha
mengetahui lagi maha bijaksana. Qs. At-taubah : 60.
Berdasarkan
ayat di atas maka yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu :
1.
Orang
fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya.
2.
Orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang
imannya masih lemah.
5.
Memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6.
Orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7.
Pada
jalan allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum
muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain.
8.
Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
B.
Zakat
mall.
Zakat mall sering disebut zakat harta benda, jenis harta benda ini
pun beraneka macam seperti binatang ternak, perhiasan, tumbuh-tumbuhan dan
perniagaan serta uang (tabungan atau hasil kerja (termasuk zakat profesi) dalam
satu tahun), maupun harta temuan.
Yang mendapat beban zakat mall adalah :
1.
Orang
islam.
2.
Merdeka.
3.
Miliknya
sendiri atau dibawah pengelolaannya.
4.
memenuhi takaran satu nisab.
5.
Menjadi
miliknya penuh selama satu tahun, terkecuali tumbuh-tumbuhan tanaman pangan.
6.
Dibawah
pengelolaannya.
Takaran zakat mal :
No
|
Jns harta.
|
Nisab
|
Kdr zkt.
|
Wkt pgeluarn.
|
Penghitungan.
|
Keterangan
|
||||||||||
1.
|
Uang emas / dinar
|
20 dinar = 85gr.
|
2,5%
|
Stlh 1 thn jd miliknya
|
|
|
||||||||||
2.
|
Uang perak / dirham
|
5 uqiyah = 595 gr.
|
2,5%
|
Stlh 1 thn jd miliknya
|
|
|
||||||||||
3.
|
Brg temuan
|
Sesuai nomina
|
5%
|
Seketika
|
|
|
||||||||||
4.
|
Emas dan perak
|
85gr
|
2,5%
|
Setiap memenuhi nisab. Utk phiasan stlh 1 thn
|
|
|
||||||||||
5.
|
Pniagaan
|
Skdr nisab
|
2,5%
|
Stlh 1thn jd miliknya
|
|
|
||||||||||
6.
|
Sapi / kerbau
|
|
|
|
Tabi = sapi umur 1thn. Musinah = sapi umur.
Yg cacat wjb dhitung, membayarnya dgn yg normal.
|
|||||||||||
7.
|
Kambing / domba.
|
|
|
|
||||||||||||
8.
|
Jagung, padi, kedelai dll yg mengenyangkan.
|
|
5 wasq = 612 kg.
|
|
Saat panen
|
|
Hasil yg baik & yg buruk dicampur ll zktnya yg trbaik.
|
9.
KISAH
NABI MUHAMMAD SETELAH HIJROH DI MADINAH.
A. Madinah Sebelum Kedatangan Islam
Sebelum Islam datang, kota Madinah bernama kota Yatsrib. Penduduknya terdiri dari dua golongan besar yang sering bertikai dan berperang, yaitu:
1. Golongan bangsa Yahudi yang terdiri dari :
a.Bani Qainuqa
b.Bani Quraizah
c.Bani Nazir
2. Golongan bangsa Arab yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj.
Kota Yatsrib termasuk daerah subur dan pusat pertanian serta merupakan jalur perdagangan ramai yang menghubungkan antara Yaman di selatan dan Syiria di Utara.
B. Proses Masuknya agama Islam ke Madinah dan Hijrahnya Nabi ke Madinah
Ketika Nabi masih berada di Mekkah, banyak dari penduduk Yatsrib sering melaksanakan Ibadah Haji ke kota Mekkah. Kesempatan ini digunakan oleh Nabi untuk mengajak penduduk Yatsrib yang datang ke Mekkah untuk masuk Islam
Akhirnya, setiap orang Yatsrib yang datang ke Mekkah menyatakan masuk Islam. Bahkan, pada tahun 621 M Nabi menemui rombongan haji dari Yatsrib yang berjumlah 12 orang di bukit aqabah dan melakukan perjanjian. Perjanjian ini disebut “Perjanjian Aqabah I” yang isinya:
1. Penduduk Yatsrib akan setia melindungi Nabi
2. Rela berkorban harta dan jiwa
3. Tidak akan menyekutukan Allah
4. Tidak membunuh dan berdusta
5. bersedia membantu menyebarkan Islam
C.. Usaha-usaha Yang Dilakukan Rosululloh Setelah Berada Di Madinah.
1. Mendirikan Masjid
Masjid yang pertama kali didirikan oleh Nabi di Madinah adalah Masjid Nabawi.
Masjid ini dibangun di atas tanah yang dibeli Nabi dari dua orang miskin bernama Sahl bin Amr dan Suhail bin Amr.
Pendirian masjid ini dimaksudkan selain sebagai pusat Ibadah dan dakwah Islam, namun juga berperan sebagai tempat bermusyawarah kaum Muslimin, tempat untuk mempersatukan kaum Muslimin, bahkan dijadikan sebagai pusat pemerintahan.
Di salah satu penjuru masjid disediakan tempat tinggal untuk orang-orang miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal, mereka dinamai Ahlus-Suffah.
Selanjutnya, dimulailah pembangunan jalan raya di sekitar masjid, sehingga lama-kelamaan tempat itu menjadi pusat kota dan pemukiman serta perniagaan.
Pesatnya pembangunan di sekitar masjid Nabawi menyebabkan banyak pendatang dari luar Madinah.
2. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshor
Cara ini dilakukan Nabi untuk mengokohkan persatuan Umat Islam di Madinah.
Persaudaraan ini didasarkan atas persaudaraan seagama dan bukan atas dasar kesukuan.
Sebagai contoh, Nabi mempersaudarakan Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bekas budaknya, Abu Bakar bersaudara dengan Kharija bin Zaid, dan Umar bin Khattab bersaudara dengan 'Itban bin Malik Al-Khazraji.
Kaum Muhajirin kemudian banyak yang menjadi pedagang dan petani. Di antaranya Abdurrahman bin Auf menjadi pedagang, sedangkan Umar bin Khottob dan Ali bin Abi Tholib menjadi petani.
3. Membuat perjanjian damai antara Kaum Muslimin dan Kaum Yahudi
Perjanjian damai ini dilakukan untuk menciptakan rasa damai dan tenteram bagi masyarakat Madinah, baik yang Muslim atau yang bukan Muslim. Dari sini maka Nabi membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan “Piagam Madinah” yang isinya antara lain:
1. Kaum Muslim dan Yahudi akan hidup berdampingan dan bebas menjalankan agamanya masing-masing.
2. Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka yang lain wajib membantu.
3. Apabila terjadi perselisihan antara keduanya, penyelesaian diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW selaku pemimpin tertinggi di Madinah.
4. Dalam Piagam Madinah tersebut terdapat beberapa asas, yaitu: asas kebebasan beragama, asas persamaan, asas keadilan, asas perdamaian dan asas musyawarah.
4. Meletakkan Dasar-dasar Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan
Dalam bidang pemerintahan diterapkan prinsip musyawarah (demokrasi), yaitu dalam memutuskan masalah harus bermusyawarah terlebih dahulu.
Dalam bidang ekonomi diterapkan asas koperasi, yaitu tiap-tiap Muslim harus saling membantu.
Dalam kehidupan bermasyarakat diterapkan asas keadilan, harus saling tolong menolong, menghargai persamaan hak dan kewajiban sesama Muslim, tidak ada perbedaan pangkat, harta dan keturunan, harus mengasihi dan memelihara anak yatim, menyantuni janda-janda.
Dengan demikian, maka berdirilah kota Madinah sebagai kota terbesar di Jazirah Arab dengan kemegahan yang ditampilkannya.
Pada masa ini, masyarakat Muslim berkembang menjadi masyarakat besar dan menjadi pusat untuk kegiatan perekonomian, perdagangan dan pertanian.
D. Perjuangan Nabi Muhammad SAW Dan Para Sahabat Di Madinah
Sejak hijrah ke Madinah, selama kurang lebih 10 tahun, Nabi dan para sahabatnya berdakwah kepada penduduk Madinah tanpa mengenal lelah, dan tidak pernah putus asa.
Kebanyakan penduduk Madinah, terutama suku Aus dan Khazraj, menerima dakwah Nabi tersebut.
Akan tetapi, dalam perjalanan dakwahnya, Nabi menemui rintangan, khususnya dari orang-orang Yahudi yang tidak senang dengan keberhasilannya.
Salah seorang Yahudi Munafik yang tidak senang adalah Abdullah bin Ubay. Ia selalu melaporkan kegiatan Nabi di Madinah kepada kaum kafir Quraisy di Mekkah, sehingga pada masa-masa kemudian terjadilah banyak peperangan dengan kaum kafir Quraisy Mekkah.
Beberapa Peperangan Yang Terjadi Ketika Nabi Berada Di Madinah :
1. Perang Badar
Perang ini terjadi di dekat sumber mata air milik seorang bernama Badar pada tanggal 17 Ramadhan tahun 2 H bertepatan 5 Januari 623 M.
Dalam perang ini pasukan Islam hanya berjumlah 313 orang yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, sedangkan pihak kafir Quraisy berjumlah 1000 orang yang dipimpin oleh Abu Sufyan.
Perang ini dimenangkan oleh umat Islam dengan korban tewas sebanyak 14 orang Muslim dan 70 orang kafir termasuk Abu Jahal.
2. Perang Uhud
Perang ini berlangsung pada bulan Sya’ban tahun 3 H bertepatan bulan Januari 625 M di sebuah perbukitan bernama Uhud.
Pasukan Islam pimpinan Nabi pada awalnya berjumlah 1000 orang, tetapi 300 orang membelot karena hasutan Abdullah bin Ubay. Sedangkan pasukan kafir Quraisy berjumlah 3000 orang yang dipimpin Abu Sufyan dan istrinya Hindun.
Perang ini pada awalnya hampir dimenangkan oleh umat Islam, tetapi karena pasukan Islam meninggalkan posisi perang untuk mengambil harta rampasan perang (ghanimah), akhirnya pasukan Islam mengalami kekalahan.
Bahkan Hamzah bin Abdul Mutholib (paman Nabi) terbunuh dan isi tubuhnya dikoyak-koyak oleh Hindun. Korban meninggal dari pihak umat Islam adalah 70 orang, sedangkan kafir Quraisy berjumlah 23 orang.
3. Perang Khandaq
Perang terjadi di sebelah utara Madinah pada bulan Syawal 5 H atau Maret 627 M. Perang Khandaq ini disebut juga perang Ahzab.
Dalam perang ini, pasukan musuh berjumlah 10.000 orang yang dipimpin Abu Sufyan, sedangkan pasukan Islam hanya berjumlah 3000 orang pimpinan Nabi dan Ali bin Abi Tholib.
Atas usul dari Salman Al-Farisi (orang Persia), pasukan Islam membuat parit mengelilingi perbatasan kota Madinah. Akibat adanya parit ini, pasukan kafir Quraisy mengalami kekalahan.
Selain empat perang di atas, ada beberapa peperangan lagi yang terjadi antara umat Islam dengan kaum kafir yaitu:
1. Perang Khaibar
2. Perang Mu’tah
3. Perang Tabuk.
Di Samping Peperangan, Nabi Dan Para Sahabatnya Juga Melakukan beberapa usaha dan berhasil dengan baik Dalam Menghadapi Kaum Kafir, Yaitu:
1. Mengadakan Perjanjian Hudaibiyah dengan orang-orang Kafir Qurays di Mekkah.
Perjanjian ini berlangsung pada bulan Zulkaidah tahun 6 H atau 628 M di daerah Hudaibiyah.
Asal mula terjadinya perjanjian ini adalah adanya keinginan kaum Muhajirin untuk beribadah haji dan menengok saudara mereka di Mekkah yang selama enam tahun tidak bertemu.
Akan tetapi keinginan ini dihalangi oleh kaum Kafir Quraisy.
Maka Nabi pun berangkat dengan kaum Muhajirin untuk pergi ke Mekkah, sesampainya di Hudaibiyah dicegatlah Nabi dan para pengikutnya oleh kaum Quraisy.
Dari sinilah kemudian lahirlah perjanjian Hudaibiyah.
Isi Perjanjian Hudaibiyah :
1. Umat Islam dan kaum kafir Quraisy tidak boleh saling serang selama 10 tahun.
2. Nabi dan pengikutnya tidak diperkenankan beribadah haji pada tahun ini.
3. Kaum Muslim wajib mengembalikan orang Mekkah yang menjadi pengikut Nabi di Madinah, sedangkan kaum kafir Quraisy tidak wajib mengembalikan orang Madinah yang menjadi pengikut mereka.
4. Setiap orang diberi kbebasan untuk memilih menjadi pengikut Nabi atau kaum Kafir Quraisy.
2. Fathul Makkah (penaklukan kota Mekkah)
Fathu Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun 8 H atau Januari 630 M.
Sebab utama terjadinya fathu Makkah adalah kaum Kafir Quraisy melanggar perjanjian Hudaibiyah dan menyerang kaum Muslim yang ada di Mekkah.
Penaklukkan kota Mekkah yang dilakukan Nabi dan pengikutnya itu tanpa ada pertumpahan darah dan peperangan, sehingga penduduk kota Mekkah pun banyak yang masuk Islam termasuk pemimpin kafir Quraisy Abu Sufyan ikut masuk Islam.
Saat itulah turun Qur’an Surat An Nashr ayat 1-5
Ketika terjadi fathul Makkah ini, Nabi berpidato di hadapan masyarakat yang isinya :
1. Barang Siapa yang menutup pintu rumahnya, rapat- rapat maka ia aman.
2. Barang siapa yang masuk ke Masjdil Haram, maka ia aman.
3. Barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka ia aman.
E. Hikmah Dan Teladan Dari Misi Nabi Muhammad Saw Dalam Membangun Masyarakat Madinah
Melakukan hijrah (pindah) ke tempat yang dianggap lebih memberi harapan untuk mengembangkan masyarakat Islam yang lebih maju merupakan suatu kemestian yang harus dilakukan.
Nabi melakukan Hijrah ke Madinah adalah untuk menyusun kekuatan dan menarik banyak pengikut agar dakwah Islam berjalan sesuai yang diharapkan dan masyarakat Islam semakin kokoh.
Dari hijrah ini, Nabi berhasil membangun masyarakat Islam menuju pada kemajuan, kesejahteraan, dan kedamaian, baik di bidang sosial, ekonomi maupun politik.
Keberhasilan yang telah dicapai ini memerlukan perjuangan yang panjang dan kadang harus dilakukan dengan cara kekerasan (jihad atau berperang). Dengan demikian, hikmah dan teladan yang dapat diambil dan ditiru dari perjuangan Nabi di Madinah tersebut di antaranya adalah:
Hikmah Dan Teladan Yang Dapat Diambil Dan Ditiru Dari Perjuangan Nabi Di Madinah Tersebut Di Antaranya Adalah:
1. Ketabahan dalam menerima cobaan
Nabi Muhammad SAW dan para sahabat melakukan hijrah ke Madinah merupakan akibat dari kekejaman kaum kafir Quraisy terhadap kaum Muslimin.
Mereka pergi berhijrah dengan meninggalkan segala yang ada di Mekkah, antara lain sanak famili, harta benda dan juga kampung halaman.
Rasa berat pada diri kaum Muslimin meninggalkan kampung halaman ternyata sirna oleh keimanan mereka yang kuat dan kecintaan yang tulus terhadap Nabi Muhammad SAW.
Mereka tabah dan ikhlas dalam menerima cobaan ini. Oleh karena itu, apapun keadaannya, situasinya apakah senang atau susah, iman harus senantiasa melekat di hati kita.
2. Cerdas dalam mengambil keputusan
Nabi Muhammad SAW adalah orang yang memiliki kecerdasan y luar biasa dalam mengambil keputusan dan tindakan.
Hal itu terbukti ketika beliau mampu menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar menjadi satu saudara.
Persaudaraan ini menjadikan masyarakat Muslim Madinah semakin berkembang dan kuat serta mampu menjadi bangsa yang besar dan bersatu dibawah bendera Islam, sehingga dalam tempo yang relatif singkat masyarakat Muslim Madinah dikagumi oleh bangsa lainnya.
Dalam bidang ekonomi dan perdagangan, Nabi Muhammad SAW menerapkan asas koperasi, yakni menganjurkan kaum Muslim di Madinah agar memperhatikan nasib saudaranya, tidak serakah dan tidak mempraktekkan sistem riba dalam transaksi perdagangan.
Bahkan, dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain berisi:
1. larangan untuk riba dan menganiaya.
2. Perintah untuk memperlakukan istri dengan baik.
3. Persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan.
3. Gigih dan istiqamah dalam berjuang
Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mendapatkan perlawanan dan tekanan yang sangat berat dari kaum kafir Quraisy Mekkah dan orang-orang Yahudi dalam mensyi’arkan dakwah Islam di Madinah.
Bahkan, ada beberapa peperangan yang dilalui Nabi Muhammad SAW dan para sahabat seperti perang Badar, Uhud dan Khandaq, ketika mereka berada di Madinah.
Meskipun kaum Muslim di Madinah masih sangat minim dan kekuatan mereka tidak seimbang dibanding kekuatan kaum kafir Quraisy yang begitu besar, baik dalam hal jumlah tentara maupun persenjataan, namun semangat juang mempertahankan agama dan dakwah Islam tetap kokoh tak tergoyahkan dalam jiwa-jiwa mereka.
Akhirnya kaum Muslim di Madinah mampu mengimbangi kekuatan kaum kafir di Mekkad dan orang-orang Yahudi di Madinah.
e. Hubungan Antara Misi Nabi Muhammad Di Madinah Dengan Perkembangan Masyarakat Islam Masa Sekarang
Keterkaitan antara misi dakwah Nabi Muhammad SAW dengan perkembangan masyarakat Islam sekarang dapat kita lihat dari beberapa aspek, antara lain :
1. aspek politik pemerintahan.
2. aspek sosial kemasyarakatan.
3. aspek ekonomi.
1. Aspek Politik Pemerintahan
Nabi Muhammad SAW selain menjadi pemimpin agama, beliau juga menjadi pemimpin pemerintahan. Dalam kepemimpinannya, beliau mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan keluarganya.
Selain itu, beliau juga menggunakan sistem musyawarah atau demokrasi dan berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara di masyarakat dengan tidak membedakan golongan, suku bahkan perbedaan agama.
Sistem musyawarah atau demokrasi ini selanjutnya banyak dipakai oleh berbagai negara, termasuk oleh negara kita Indonesia.
Sebagai contoh negara kita memberlakukan kebebasan berpendapat, menghargai dan toleran terhadap semua agama yang dianut oleh masyarakat.
Akan tetapi, apabila kita lihat kenyataan sekarang ini banyak di antara para pemimpin negara, terutama negara berpenduduk mayoritas Muslim, tidak mampu melaksanakan sistem musyawarah secara maksimal sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Mereka masih tergantung pada kepentingan pribadi dan golongan sehingga banyak terjadi gejolak di masyarakat. Kenyataan ini membuktikan bahwa para pemimpin Muslim di berbagai negara kurang memahami dan kurang meneladani sifat dan sikap kepemimpinan Nabi dalam membangun masyarakat.
2. Aspek Sosial Kemasyarakatan.
Penduduk Muslim Madinah pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW memiliki rasa persaudaraan dan persatuan yang kuat.
Mereka tidak membedakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, bahkan tidak membeda-bedakan rasa persatuan dengan penganut agama lain.
Rasa persaudaraan sesama Muslim di Madinah tercermin dalam kehidupan sehar-hari, di antara mereka tidak ada perselisihan ataupun permusuhan.
Jika ada salah satu warga Muslim yang sakit, maka Muslim lain menjenguknya. Begitu juga jika ada Muslim yang tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka Muslim lain yang mampu membantunya dengan penuh rasa ikhlas.
Selain itu, budaya silaturahmi merupakan kebiasaan yang tertanam dalam warna kehidupan penduduk Muslim Madinah
Apabila dikaitkan dengan kehidupan masyarakat Muslim sekarang ini, khususnya di Indonesia, dapat kita jumpai berbagai tradisi yang mencerminkan kebudayaan yang berkembang pada masa Nabi Muhammad di Madinah, Seperti :
1.Tradisi silaturahmi.
2.Tradisi gotong royong dalam membangun sarana ibadah atau masjid.
3.Tradisi menjenguk orang sakit dan membantu orang yang terkena musibah.
3. Aspek Ekonomi.
Pada tahun-tahun awal, pemerintahan Islam di Madinah hampir tidak memiliki sumber memasukan ataupun pengeluaran.
Seluruh tugas pemerintahan dilaksanakan kaum muslimin secara bergotong royong dan sukarela.
Mereka memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang tidak terikat. Akan tetapi ketika masyarakat Muslim Madinah sudah tentram dan kuat, maka pada waktu itu kewajiban membayar zakat dan pajak mulai dijalankan sebagai sumber pendapatan negara.
Pajak pada masa itu dipungut semata berdasarkan standar cukup atau berdasarkan kadar kebutuhan negara.
Dalam memajukan ekonomi masyarakat di Madinah, Rasulullah menerapkan sistem koperasi. Sistem ekonomi ini dimaksudkan untuk membantu penduduk Muslim di Madinah yang miskin dan lemah.
Masyarakat Muslim Madinah yang rata-rata berprofesi sebagai pedagang dan petani sangat antusias dan menerima dengan senang hati ajakan Nabi Muhammad SAW tersebut.
Akhirnya para pedagang dan petani Muslim dengan kesadaran sendiri mau mengeluarkan zakat dan pajak demi terwujudnya masyarakat Madinah yang maju secara ekonomi.
Di samping ajakan untuk membayar zakat dan pajak, Nabi Muhammad SAW juga melarang masyarakat Muslim Madinah melakukan praktek riba dan penipuan dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Apabila dikaitkan dengan perkembangan masyarakat Muslim sekarang, ajakan-ajakan Nabi Muhammad SAW di bidang ekonomi tersebut ternyata masih berjalan dan dapat kita jumpai di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Sebagai contoh, kewajiban membayar zakat, khususnya zakat fitrah, masih rutin dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Muslim.
Akan tetapi, banyak juga kita jumpai di masyarakat Muslim sekarang yang masih mempraktekkan sistem riba dalam kegiatan ekonomi, khususnya perdagangan. Banyak di antara para pedagang yang terlalu tinggi mengambil keuntungan sehingga merugikan pembeli.
Perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan ajaran sunnah Nabi ini membuktikan bahwa masih banyak orang-orang Muslim sekarang yang tidak mengenal perilaku dan akhlak Nabi Muhammad SAW.
10.
DAFTAR
PUSTAKA.
Ardywinatha Dkk, 1986, Rukun Islam, Jakarta : Depag
Ri Dan Dakwah / Khutbah Agama Islam Pusat.
Ar-risalah, 2008, vol :87
th viii
Labib Mz, 3007, Ihya Ulumuddin, Upaya Menghidupkan Ilmu Agama
Cet Kedua, Surabaya : Cv Bintang Usaha Jaya.
Rasjid, 2008, Fiqh Islam Cet
Empat Puluh Satu, Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Zarkasyi, 1995, Pelajaran Tajwid Cetakan Xxvi,
Ponorogo : Trimurti Gontor Press.